PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT MELALUI EDUKASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DI DESA SAYUR MAHINCAT OLEH MAHASISWA KKN STAIN MANDAILING NATAL KELOMPOK 58
DOI:
https://doi.org/10.63736/jcd.v3i1.1194Keywords:
Edukasi, Pernikahan Dini, Remaja, KKN, Kesadaran MasyarakatAbstract
Pernikahan dini masih menjadi salah satu permasalahan sosial yang dapat memberikan dampak terhadap perkembangan generasi muda, terutama dalam aspek pendidikan, kesehatan, psikologis, dan kesiapan dalam membangun keluarga. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan pernikahan dini melalui edukasi yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN STAIN Mandailing Natal Kelompok 58 di Desa Sayur Mahincat, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi, dan tanggapan masyarakat selama kegiatan berlangsung. Kegiatan edukasi melibatkan anak-anak, remaja, orang tua, serta tokoh masyarakat (hatobangon) melalui penyampaian materi dan diskusi interaktif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya respons positif dari masyarakat serta peningkatan pemahaman mengenai dampak pernikahan dini dan pentingnya pendidikan sebagai upaya mempersiapkan masa depan generasi muda. Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam mencegah pernikahan dini serta mendukung anak untuk mengembangkan potensi diri sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. Edukasi pencegahan pernikahan dini menjadi salah satu langkah dalam membangun generasi muda yang berpendidikan, mandiri, dan berorientasi pada masa depan.
References
Adam, A. (2019). Dinamika Pernikahan Dini. Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama, 13(1).
Alfa, F. R. (2019). Pernikahan Dini Dan Perceraian Di Indonesia. Jas: Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah, 1(1).
Almahisa, Y. S., & Agustian, A. (2019). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1).
Fadilah, D. (2021). Tinjauan Dampak Pernikahan Dini Dari Berbagai Aspek. Jurnal Pamator, 14(2), 88–94.
Imamul Arifin, Akmal Nurhidayat, M. P. S. (2021). Pengaruh Pernikahan Dini Dalam Keharmonisan Keluarga. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 8(2), 66–80.
Imelda Triadhari, Mumtaz Afridah, Hana H. S. (2023). Dampak Psikologis Pernikahan Dini ( Studi Kasus Di Kua Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon ). Spiritualita: Journal Of Ethics And Spirituality, 7(2), 89–100.
Indanah, Umifaridah, D. (2020). Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini. Jurnal Ilmu Keperawatan Dan Kebidanan, 11(2), 280–290.
Maudina, L. D. (2019). Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan. Jurnal Hakrat, 15(2), 89–95.
Rima Hardianti, N. N. (2020). Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini Pada Perempuan Factors Causing Early Marriage In Woman. Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(2), 111–120.
Setiawan, I. (2022). Pernikahan Dini Di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Niara, 15(2), 331–339.
Soeleman, N., & Elindawati, R. (2021). Pernikahan Dini Di Indonesia. Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender, Dan Agama, 12(2), 142–149.
Syalis, E. R., & Nurwati, N. (2020). Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologis Remaja. Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(1), 29–38.
Tampubolon, E. P. L. (2021). Permasalahan Perkawinan Dini Di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 738–746.
Yana Indawati, D. (2024). Faktor Dan Dampak Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan. Indonesian Journal Of Social Sciences And Humanities, 4(1), 80–91.

