withdrawl

Etika Publikasi

Untuk menjaga kualitas naskah dan menghindari pelanggaran publikasi/plagiarisme dalam proses penerbitan, dewan redaksi menetapkan etika publikasi Jurnal Pendidikan. Aturan etika publikasi ini berlaku bagi penulis/pengarang, editor, mitra bestari, dan pengelola/editor jurnal. Etika publikasi mengacu pada The Committee on Publication Ethics (COPE).

Etika Penulis

Pelaporan; Penulis wajib memberikan informasi mengenai proses dan hasil penelitiannya kepada editor secara jujur, jelas, dan menyeluruh, serta menyimpan data penelitiannya dengan baik dan aman.

Orisinalitas dan plagiarisme; Penulis wajib memastikan bahwa naskah yang telah dikirim/diserahkan kepada editor merupakan naskah asli, ditulis sendiri, bersumber dari ide dan gagasan sendiri, serta tidak menjiplak tulisan atau ide/gagasan orang lain. Penulis dilarang keras mengganti nama sumber rujukan yang dikutip dengan nama orang lain.

Pengulangan pengiriman; Penulis wajib menginformasikan bahwa naskah yang dikirim/diserahkan kepada editor merupakan naskah yang belum pernah dikirimkan/diserahkan ke penerbit jurnal/publikasi lain. Apabila terjadi "redundansi" dalam pengiriman naskah ke penerbit lain, maka editor akan menolak naskah yang dikirimkan oleh penulis.

Status penulis; Penulis wajib menginformasikan kepada editor bahwa penulis memiliki kompetensi atau kualifikasi dalam bidang keahlian tertentu yang sesuai dengan bidang ilmu yang dipublikasikan, yaitu kepustakawanan. Penulis yang mengirimkan naskah kepada editor merupakan penulis pertama (ko-penulis) sehingga apabila ditemukan permasalahan dalam proses penerbitan naskah dapat segera diselesaikan.

Kesalahan penulisan naskah; Penulis wajib segera menginformasikan kepada editor apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan naskah, baik akibat telaah maupun penyuntingan. Kesalahan penulisan tersebut antara lain penulisan nama, afiliasi/instansi, kutipan, dan penulisan lain yang dapat mengurangi makna dan substansi naskah. Apabila hal tersebut terjadi, penulis wajib segera mengusulkan perbaikan naskah.

Pengungkapan konflik kepentingan; Penulis harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga naskah dapat diproses dengan lancar dan aman.
Etika Editorial

Keputusan publikasi; Editor harus memastikan proses penelaahan naskah dilakukan secara menyeluruh, transparan, objektif, adil, dan bijaksana. Hal ini menjadi dasar bagi editor dalam mengambil keputusan apakah naskah ditolak atau diterima. Dalam hal ini, dewan redaksi berperan sebagai tim seleksi naskah.

Informasi publikasi; Editor harus memastikan panduan penulisan naskah bagi penulis dan pihak berkepentingan lainnya dapat diakses dan dibaca dengan jelas, baik dalam versi cetak maupun elektronik.

Distribusi naskah hasil telaah sejawat; Editor harus memastikan penelaah dan materi naskah yang akan ditelaah, serta menginformasikan secara jelas ketentuan dan proses penelaahan naskah kepada penelaah.

Objektivitas dan netralitas; Editor harus bersikap objektif, netral, dan jujur ​​dalam menyunting naskah, tanpa memandang jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar golongan, dan kewarganegaraan penulis.

Kerahasiaan; Editor harus menjaga semua informasi dengan baik, terutama yang berkaitan dengan privasi penulis dan distribusi naskah.

Pengungkapan konflik kepentingan; Editor harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.

Etika Peninjau

Objektivitas dan netralitas; Penelaah naskah harus jujur, objektif, tidak memihak, independen, dan hanya berpihak pada kebenaran ilmiah. Proses penelaahan naskah dilakukan secara profesional tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar golongan, dan kewarganegaraan penulis.

Kejelasan sumber rujukan; Penelaah naskah harus memastikan bahwa sumber rujukan/sitasi naskah telah tepat dan kredibel (dapat dipertanggungjawabkan). Apabila ditemukan kesalahan atau penyimpangan dalam penulisan sumber rujukan/sitasi, penelaah harus segera menginformasikan kepada redaksi untuk dilakukan koreksi oleh penulis sesuai dengan catatan dari penelaah.

Efektivitas penelaahan sejawat; penelaah harus menanggapi naskah yang telah dikirimkan oleh redaksi dan bekerja sesuai dengan waktu penelaahan sejawat yang telah ditetapkan (maksimal 2 minggu). Apabila diperlukan waktu tambahan dalam penelaahan naskah, harus segera melaporkan (konfirmasi) kepada sekretariat redaksi.

Pengungkapan konflik kepentingan; Peninjau harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.

Etika Manajemen Jurnal

Pengambilan keputusan; pengelola jurnal/dewan editor harus menjelaskan misi dan tujuan organisasi, terutama yang berkaitan dengan penetapan kebijakan dan keputusan untuk menerbitkan jurnal tanpa kepentingan tertentu.Kebebasan; Pengelola jurnal harus memberikan kebebasan