ANALISIS HUKUM ISLAM DALAM FORUM JUAL-BELI HANDPHONE DI SOSIAL MEDIA FACEBOOK

Authors

  • Amri Yahya Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Arif Pohan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Abstract

Jual-beli merupakan kegiatan ekonomi yang diperbolehkan dalam Islam dan hukumnya adalah halal. Namun jual-beli hukumnya bisa menjadi haram apabila terdapat akad yang tidak sesuai dengan syara’, seperti hal nya dengan jual-beli handphone di sosial media facebook yang di larang dalam Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum islam dalam jual-beli handphone di sosial media facebook. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan teknik analisa deskriptip. Sumber datanya diperoleh dari buku, media social facebook, jurnal, dan wawancara kemudia diringkas secara rinci sehingga menghasilkan suatu informasi yang detail terkait dengan topik pembahasan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa transaksi jual-beli handphone dimedia social facebook dilarang dalam islam karena terdapat akad dan prinsip-prinsip yang tidak sesuai dengan ketentuan Islam.

Downloads

Published

2023-11-23

How to Cite

Amri Yahya, & Muhammad Arif Pohan. (2023). ANALISIS HUKUM ISLAM DALAM FORUM JUAL-BELI HANDPHONE DI SOSIAL MEDIA FACEBOOK. Jurnal Deflasi, 2(2), 113–130. Retrieved from https://jurnal.asrypersadaquality.com/index.php/deflasi/article/view/97

Issue

Section

Articles